Mengacau stabilitas keamanan, mengintervensi dan mengganggu tugas penguasa termasuk Al-Fuhsy

Posted on Jumat, Mei 09, 2008 by Abdullah al-Atsary

Mengacau stabilitas keamanan termasuk Al-Fuhsy

Begitu pula upaya perusakan stabilitas keamanan adalah tergolong jernis perbuatan keji dan perusakan di muka bumi, yang dapat mengakibatkan semakin sedikitnya ibadah serta ketaatan kepada Allah, goncangnya kehidupan perekonomian, lemahnya negara, tercerai berainya masyarakat, serta masih banyak lagi efek-efek negatif yang ditimbulkan karena tidak adanya stabilitas keamanan.

Mengintervensi dan mengganggu tugas penguasa termasuk Al-Fuhsy

Upaya intervensi terhadap fungsi serta kekhususan waliyyul amr (pemerintah) juga tergolong jenis perbuatan keji yang tidak diragukan lagi. Termasuk pula upaya perusakan terhadap jaminan keamanan yang diberikan oleh waliyyul amr bagi pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian keamanan dengan mereka, atau perjanjian gencatan senjata, karena adanya sebuah kemaslahatan tertentu menurut pandangan waliyyul amr tersebut. Perkara ini bukanlah suatu perkataan yang baru muncul.

Ketahuilah, bahwa Ummu Hani" bintu Abi Thalib memberikan perlindungan (kepada seorang kafir) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengesahkan jaminan perlindungan Ummu Hani’ tersebut. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahih beliau (hadits no. 3000, 5806, 350); dan diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dan yang selain kuduanya, dari hadits Abu Murrah Maula Ummu Hani’ bintu Abi Thalib, bahwa dia mendengar Ummu Hani’ bintu Abi Thalib berkata:

Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada peristiwa Fathu Makkah kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ‘Ali bin Abi Thalib telah menyatakan akan membunuh seseorang yang dalam jaminan perlindunganku, yaitu Fulan bin Hubairah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Kami telah lindungi siapa saja yang telah kau lindungi, Wahai Ummu Hani’.”

Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak III/237 dari hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan shalat Shubuh, kemudian beliau bertakbir (takbiratul ihram) dan para shahabatpun ikut bertakbir bersamanya, tiba-tiba Zainab putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjerit seraya berkata: "Wahai sekalian manusia, ketahuilah sesungguhnya aku telah memberikan jaminan perlindungan kepada Abul 'Ash bin Ar-Rabi'!" Kemudian 'Aisyah berkata: 'Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau menghadap kepada arah para shahabatnya, kemudian berkata: "Wahai sekalian manusia, apakah kalian telah mendengar apa yang tadi aku dengar? (ketika shalat)." Mereka menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin untuk melindungi pihak yang telah dilindungi oleh seorang muslim serendah apa pun dia."

— sekian dengan singkat—

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim (IV/45) dari Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu [bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam] bersabda:

"Sesungguhnya kami telah melindungi siapa yang telah kau lindungi wahai Zainab, karena sesungguhnya wajib dilindungi pihak yang telah dilindungi oleh kaum muslimin serendah apapun kedudukan muslim tersebut."

Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima jaminan perlindungan dari pihak-pihak yang meminta perlindungan (walau hanya) kepada seorang pribadi muslim. Lalu bagaimana dengan pihak yang telah masuk dalam jaminan perlindungan serta ikatan perjanjian dengan waliyyul amr (penguasa) muslim untuk sebuah kemashlahatan dari sekian kemashlahatan-kemashlahatan kaum muslimin secara umum?! Maka tentunya yang ini lebih wajib untuk dilindungi tanpa ada sedikitpun keraguan.

[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 39-41; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

No Response to "Mengacau stabilitas keamanan, mengintervensi dan mengganggu tugas penguasa termasuk Al-Fuhsy"