Definisi Al-Fuhsy (Perbuatan Keji)

Posted on Jumat, Mei 09, 2008 by Abdullah al-Atsary

PENDAHULUAN

Sesungguhnya apa yang telah banyak terjadi pada dewasa ini dari berbagai bentuk peledakan dan operasi bom bunuh diri -sebagaimana mereka namakan- telah mengakibatkan di balik semua itu terbunuhnya jiwa-jiwa muslim dan jiwa-jiwa yang tak bersalah, perusakan fasilitas-fasilitas umum, teror terhadap orang-orang yang dalam keadaan aman, hilangnya stabilitas keamanan, intervensi terhadap fungsi (kedudukan) pemerintah, serta intervensi fungsi (kedudukan) para 'ulama dengan mendahului para 'ulama tersebut dalam berfatwa.

Tentunya semua ini termasuk perbuatan melakukan perusakan dimuka bumi sekaligus sebagai bentuk menyebarkan perbuatan keji. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

 "Sesungguhnya mereka yang menginginkan tersebarnya (berita) perbuatan keji di tengah-tengah orang-orang yang beriman, maka mereka akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat, dan Allah itu Maha Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui." [An-Nur: 19]

Definisi Perbuatan Keji (Al-Fuhsy)

Setiap perkara yang telah melampaui batas, tergolong perbuatan keji. Perbuatan keji itu tidak hanya terbatas pada perbuatan zina, homoseksual, atau minuman keras.

Al-Imam As-Suyuthi dalam kitab tafsirnya yang berjudul Ad-Durrul Mantsur V/62 berkata:

"Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Khalid bin Ma'dan bahwa dia berkata: "Barangsiapa yang selalu memberitakan setiap perkara yang dia lihat dengan kedua matanya atau dia dengar dengan kedua telinganya, maka dia tergolong orang-orang yang menginginkan tersebarnya (berita) perbuatan keji di tengah-tengah orang-orang yang beriman."

Pernyataan di atas terkait dengan pihak yang berupaya menyebarkan berita yang berdampak negatif terhadap kaum muslimin, walaupun berita itu benar, maka upaya tersebut sudah tergolong sebagai bentuk perbuatan keji. Lalu bagaimana dengan pihak-pihak yang berupaya secara langsung melakukan pembunuhan dan perusakan serta melampaui batas? Maka sesungguhnya, baik pelaku maupun orang yang berupaya menyiarkannya menanggung dosa yang sama.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab beliau yang berjudul Al-Adabul Mufrad (Hadits no. 324), dan telah dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, dari shahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

القا ئل الفا حشة، والذ ي يشيع الفا حشة في الأ ثم سواء
"Orang yang berkata dengan perkataan keji dan orang yang menyiarkan (berita tentang) perbuatan keji menanggung dosa yang sama."


[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 30-32; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007 M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

No Response to "Definisi Al-Fuhsy (Perbuatan Keji)"