Tampilkan postingan dengan label Al-Fuhsy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Fuhsy. Tampilkan semua postingan

Intervensi terhadap 'ulama dalam hal fatwa termasuk Al-Fuhsy

Sementara sikap intervensi terhadap fungsi (posisi) para 'ulama, dalam bentuk kelancangan mengeluarkan fatwa-fatwa di hadapan para 'ulama, adalah termasuk jenis perbuatan keji yang nyata pula. Hal ini ditinjau dari beberapa sisi:

1. Bahwa para 'ulama adalah pewaris para nabi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

"Para 'ulama itu adalah pewaris para nabi." [HR. Abu Dawud (2641) 11); At Tirmidzi (2682)]

2. Bahwa para 'ulama adalah pihak yang paling pantas untuk ditaati dan diikuti setelah ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

"Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta Ulil Amri 12) di antara kalian." [An-Nisa: 59]

3. Bahwa para 'ulama adalah orang-orang yang memiliki ketinggian derajat dan kemuliaan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

"Allah meninggikan derajat orang-orang beriman di antara kalian dan orang-orang yang berilmu." [Al-Mujadilah: 11]

Jika telah diketahui bahwa itulah sifat-sifat para 'ulama serta kedudukan dan posisi mereka yang tinggi, dan bahwa setiap pihak yang mendahului para 'ulama dalam berfatwa adalah tergolong sikap menyakiti para 'ulama, maka tentunya lebih parah dari itu adalah orang-orang yang mencaci maki fatwa- fatwa para 'ulama serta meremehkan kedudukan mereka di hadapan umat, terkhusus di hadapan para pemuda yang bersemangat. Maka ketika itu mau tidak mau telah diketahui bahwa pihak yang menyakiti para 'ulama serta mengintervensi hak-hak mereka adalah orang-orang rendahan yang jahil. Pihak-pihak inilah yang kemudian dijuluki Anshaful Muta'allimin (para pelajar yang masih bau kencur) atau Al Muta'alimin (orang-orang yang sok pintar). 13)

Sesungguhnya berbagai tragedi peledakan yang terjadi di berbagai tempat, adalah sebagai bentuk fitnah yang telah merasuki paham para pemuda muslimin, yang akhirnya mereka menjadi korban para aktor yang bersembunyi di balik layar dalam mengendalikan mereka.

Hal itu dilakukan dengan memenuhi qalbu-qalbu mereka dengan berbagai bentuk provokasi untuk membangkitkan emosi mereka dengan mengatasnamakan jihad, padahal jihad itu sendiri berlepas diri dari tindakan mereka. Upaya provokasi itu mereka lakukan melalui khutbah-khutbah yang berapi-api di atas mimbar dan sangat provokatif untuk membangkitkan semangat dan emosi tanpa didasari ilmu dan petunjuk. Atau juga melalui para da'i fitnah yang tampil rnelalui layar-layar televisi yang berbicara hanya dengan bualan semata.

Atau tak jarang pula melalui jaringan-jaringan yang dikenal dengan situs-situs internet, dengan menyebarkan tulisan-tulisan yang penuh kebodohan dan kedustaan serta tipu daya. Untuk lebih jelasnya lagi, perlu diketahui bahwa di antara sekian situs yang jahat, yang telah mengotori aqidah sebagian kaum muslimin yang awam atau sebagian aktivisnya, adalah situs yang bernama Al-Harakatul islamiyyah lil Ishlah yang dipimpin oleh Sa'd Al-Faqih. 14)

Begitu pula sebuah situs yang dikenal dengan As-Salafiyyun, betapa bagusnya nama ini, namun sayang penamaan tersebut tidak tepat, sesungguhnya As-Salafiyyah berlepas diri darinya. 15)

________________________

11) Nampaknya penomoran yang lebih benar adalah 3641. Lafazh selengkapnya hadits tersebut adalah :

إِنَّ الْعُلَمَا ءَ وَرَثََةُ اْْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرَّثُوْا دِيْنَارًا وَ لاَ دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ؛ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظًّ وَافِرٍ

Sesungguhnya para 'ulama itu adalah pewaris para nabi. Dan sesungguhnya para nabi itu tidaklah mewariskan dinar maupun dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang bisa mendapat bagian dari ilmu, sungguh ia telah mendapat bagian yang sangat besar.

Sengaja kami nukilkan lafazh hadits ini selengkapnya karena mengandung faidah ilmiah yang sangat perlu kita ketahui.

12) Perlu diketahui bahwa di antara makna Ulil Amri di ayat ini adalah apa yang telah dijelaskan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yakni ahli fiqih dan ahli agama. Berkata Abul 'Aliyah rahimahullah: Ulil Amri adalah para 'ulama. Kemudian Al-lmam Ibnu Katsir rahimahullah menyimpulkan bahwa makna Ulil Amri lebih bersifat umum, mencakup seluruh pihak yang menjadi penanggung jawab urusan (umat), baik dari kalangan penguasa atau pun 'ulama. [lihat Tafsir Ibni Katsir]

Berkata As-Sa'di rahimahullah: "Ulil Amri adalah para penanggung jawab (urusan) manusia, baik dari kalangan pemerintah dan penguasa, maupun para ahli fatwa. Sesungguhnya tidak akan menjadi baik urusan keagamaan dan keduniaan mereka kecuali dengan merealisasikan ketaatan dan ketundukan kepada mereka (Ulil Amri),...". [lihat Tafsir As-Sa'di].

13) Contoh pihak-pihak yang telah mengintervensi hak prerogatif (hak istimewa) para 'ulama dan berupaya menjatuhkan kredibilitas mereka di hadapan umat, antara lain adalah:

1. Usamah bin Laden seorang sarjana ekonomi yang tidak memiliki bekal ilmu agama yang cukup untuk bisa terposlsikan sebagai 'ulama ahlul ijtihad (pantas berijtihad). Contoh intervensi Usamah terhadap para 'ulama dalam berfatwa adalah:
  • Dalam sebuah wawancara yang dimuat dalam koran Ar-Ra'yul ‘Am Al-Kuwaiti edisi 11-11-2001 M, Usamah bin Laden menjawab: "Hanya Afghanistan sajalah Daulah Islamiyyah itu. Adapun Pakistan dia memakai undang-undang Inggris. Dan saya tidak menganggap Saudi itu sebagai Negara Islam...."

  • Dalam pernyataannya yang ditampilkan oleh stasiun TV Al-Jazeera tanggal 5-12-1423 H Usamah bin Laden berkata: "Perbedaan pendapat antara kami dengan pemerintah (pemerintah muslimin) bukanlah perbedaan dalam masalah furu’ yang bisa ditolerir begitu saja. Tapi yang kita permasalahkan adalah tentang masalah paling prinsip dalam Islam, yaitu dalam hal syahadat: Lailaha illallah Muhammadur rasulullah. Para pemerintah itu telah melanggar syahadatain tersebut dalam masalah yang paling prinsip. Yaitu sikap loyal mereka terhadap orang-orang kafir, menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai syari'at serta persetujuan mereka untuk berhukum kepada undang-undang atheis. Maka kepemimpinan mereka itu telah gugur secara syar'i sudah sejak lama, dan tidak ada lagi pemerintahan Islam setelahnya."

  • Dalam ceramahnya untuk rakyat Iraq pada Bulan Dzulhijjah 1423 H Usamah bin Laden berkata:"... Sesungguhnya para penguasa yang menginginkan jalan keluar/penyelesaian bagi permasalahan-permasalahan yang kita hadapi, di antaranya yang terpenting adalah masalah Palestina, melalui perantaraan PBB atau Amerika Serikat, sebagaimana sambutan Putra Mahkota 'Abdullah bin 'Abdil Aziz di Beirut yang disetujui pula oleh seluru negara-negara 'Arab, yang pada pertemuan tersebut dia telah menjual darah para syuhada' dan bumi Palestina dalam rangka mendapatkan simpati dari Yahudi dan AS dan memberikan dukungan bagi Yahudi dalam menghadapi kaum muslimin. Maka para penguasa tersebut telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya dan sekaligus mereka telah keluar dari Agama (Islam) ini dan berarti mereka juga telah mengkhianati umat."

  • Pada kesempatan yang sama, Usamah juga menyatakan:"... Sebagaimana kami menegaskan terhadap orang-orang yang jujur (imannya dari kalangan muslimin) bahwasanya wajib atas mereka untuk bergerak dan membangkitkan semangat umat serta mengkader mereka sebagai tentara-tentara dalam (menghadapi) kondisi-kondisi yang sangat genting dan dalam peristiwa-peristiwa besar serta situasi yang selalu memanas, agar umat ini bisa terbebaskan/merdeka dari penyembahan kepada aturan-aturan/hukum-hukum yang berlaku, yang penuh dengan kezhaliman dan kemurtadan yang dipaksakan oleh Amerika dan agar umat ini bisa menegakkan hukum Allah di muka bumi. Di antara negeri-negeri yang paling berhak untuk segera dibebaskan/dimerdekakan (dari kekufuran) adalah Yordania, AI-Maghrib (Maroko), Nigeria, Pakistan, Saudi 'Arabia, dan Yaman."

  • Berkata Usamah dalam kaset yang berjudul "Bersiap-siaplah untuk berjihad": "...dan tidak ada keraguan lagi bahwasanya pembebasan/ pemerdekaan Jazirah 'Arab dari (penjajahan) orang-orang musyrik ini juga merupakan fardhu 'ain (kewajiban bagi setiap individu)." [lihat Mereka Adalah Teroris! hal. 239-240]

    Di antara contoh caci maki dia terhadap para 'ulama dalam rangka menjatuhkan kredibilitas mereka di hadapan umat adalah :

  • Menuduh Asy-Syaikh Bin Baz telah menjerumuskan umat ke dalam jurang kesesatan
    Berkata Usamah dalam suratnya yang ditujukan kepada Al-lmam Bin Baz tanggal 27/7/1415 H yang dikeluarkan oleh 'Hai'ah An-Nashihah' (Lembaga Nasehat) di negeri London:

    "Dan kami mengingatkan engkau -wahai Syaikh yang mulia- atas beberapa fatwa dan sikap-sikap yang mungkin anda tidak mempedulikannya, padahal fatwa-fatwa tersebut telah menjerumuskan umat ini ke dalam jurang kesesatan (yang dalamnya) sejauh (perjalanan) 70 (tujuh puluh) tahun."

  • Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Bin Baz dituduh tidak memenuhi syarat
    Dan Usamah berkata pula dalam suratnya yang terakhir tertanggal 28/8/ 1415 H ketika memperingatkan umat ini dari fatwa-fatwa Al Imam Bin Baz: "Oleh karena itu kami mengingatkan umat dari fatwa-fatwa batil seperti ini yang tidak memenuhi syarat..."

  • 'Ulama kaki tangan penguasa
    Berkata pula dalam kesempatan lain:
    "Sesungguhnya sebab kelemahan kaum muslimin pada masa ini bukan karena kelemahan militer, bukan pula karena kemiskinan harta, namun kelemahan itu tidak lain hanyalah dalam bentuk pengkhianatan-pengkhianatan para pemimpin dan penguasa, kelemahan ahlul haq, dan rekomendasi para 'ulama kaki tangan penguasa terhadap pengkhianatan-pengkhianatan tersebut dalam kondisi seperti. ini, serta bersandarnya mereka kepada orang-orang zhalim dari jajaran pemerintah yang jelek dan penguasa-penguasa yang bejat."

  • Asy-Syaikh Bin Baz telah tua
    Usamah berkata pula:
    "Wahai Syaikh yang mulia sesungguhnya engkau telah tua. Walaupun sesungguhnya sebelum ini peranmu sangat baik dalam berkhidmah. Maka bertaqwalah kepada Allah, jauhilah para thaghut dan orang-orang zhalim yang teiah mengumumkan peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya."

2. Muhammad Al-Mis'ari salah satu tokoh kelompok sempalan Hizbut Tahrir.

Contoh intervensi Al-Mis'ari terhadap para 'ulama dalam berfatwa adalah, pernyataannya yang dimuat oleh surat kabar Asy-Syarqul Ausath edisi 6270 terbit pada hari Ahad 8 Ramadhan 1416 H, ketika dia berkata:

"Sesungguhnya kondisi sekarang yang terjadi di Saudi 'Arabia yang tidak memberi keleluasaan bagi kaum Masihiyyin (kaum Nashara) dan Yahudi untuk mempraktekkan syi'ar-syi'ar ibadah mereka secara terang-terangan akan mengalami perubahan ketika datangnya lajnah ini dalam arena hukum -yang dia maksud adalah lajnah yang didirikannya, yaitu Lajnah Pembelaan Hak-Hak Syari'at- bahwa wajib hukumnya untuk memberikan kepada kaum minoritas (non-muslim) hak-hak mereka, terkait dengan hak mempraktekkan syi'ar (agama) mereka di gereja-gereja mereka, serta hak mereka untuk mendapatkan pengesahan aqad-aqad pernikahan sesuai dengan syari'at agama mereka secara khusus dan yang lainnya. Di samping pemberian kebebasan kepada mereka untuk hidup dalam kehidupan keagamaan mereka secara sempurna, baik mereka itu dari kalangan Yahudi ataupun Masihiyyin (Nashara) dan kaum Hindu!!"

Kemudian dia juga berkata:

"Sesungguhnya pembangunan gereja-gereja adalah mubah hukumnya dalam tinjauan syari'at Islam."
[lihat Al-Ajwibatul Mufidah hal. 38].

Para pembaca yang kami muliakan, perhatikan "fatwa" salah satu pembesar kelompok Hizbut Tahrir di atas, sebagai sebuah kelompok yang -katanya- ingin mendirikan Daulah Islamiyyah. Entah Daulah Islamiyyah seperti apa yang mereka maksudkan?!

Di antara contoh caci maki Al-Mis'ari terhadap 'ulama adalah:
  • Ucapan keji terhadap Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah
    Al-Mis'ari berkata: "Saya tidak menuding Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz telah kafir, saya hanya mengatakan: "Mayoritas 'ulama dan masyayikh berpendapat bahwa setelah (beliau) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya mengadakan perdamaian dengan Israel, beliau (Asy-Syaikh Bin Baz) telah sampai pada tingkatan mendekati kekafiran! Saya hanya menukil pendapat ulama dan masyayikh tersebut. Adapun pendapat saya pribadi adalah: Beliau (Asy Syaikh Bin Baz) telah sampai pada derajat orang pikun, bodoh, dan sangat lemah. Namun saya tidak melihat kekafiran yang nyata pada diri beliau!"

  • Ucapan keji terhadap Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdil Wahhab rahimahullah
    Dia berkata: "Saya tidak menyinggung aqidah Asy-Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhab rahimahullah. Namun saya hanya menyebutkan hakikatnya, yaitu beliau hanyalah seorang yang dungu, dan bukan seorang 'ulama. Beliau berpaham di atas prinsip dan sikap yang sesuai dengan kedunguan orang-orang di negeri Nejd ketika itu. Saya tidak menyerang pribadi beliau, biarlah perhitungannya di sisi Allah kelak. Saya hanya menyerang sikap beliau yang menyerahkan kekuasaan dalam bidang agama kepada para masyayikh dan kekuasaan pemerintahan kepada keluarga Su'ud. Saya katakan bahwa itu tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan tidak sesuai dengan ajaran Nasrani yang menyerahkan kepada Kaisar haknya dan menyerahkan kepada Allah yang menjadi hak-Nya. Kebenaran lebih patut diikuti."

  • Ucapan keji terhadap shahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu
    Al-Mis'ari berkata: "Berkaitan dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan, saya telah menyebutkan dalam jawaban saya terhadap pertanyaan salah seorang saudara kami dari Syi'ah yang hadir bahwa saya memandang Mu'awiyah sebagai seorang perampas. Dan saya yakin dia (Mu'awiyah) pasti menerima balasannya dari Allah di Hari Kiamat atas kejahatan yang telah dilakukannya. Akan tetapi saya tidak mengkafirkannya, bahkan saya yakin bahwa masa pemerintahannya lebih baik daripada masa pemerintahan keluarga Su'ud."

Namun herannya, sikap dan kata-kata keji salah satu tokoh besar kelompok sempalan Hizbut Tahrir ini tidak dia lontarkan kepada para tokoh kesesatan dan kebatilan. Bahkan anehnya, dia memuji salah satu pimpinan paham dan aliran Syi'ah Rafidhah, yaitu Al-Khumaini, sebagai tokoh/pimpinan bersejarah yang agung dan jenius.

Perhatikan, dengan penuh kekejian dan tidak beretika dia mencaci maki para 'ulama besar, seperti Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab dan Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, bahkan seorang shahabat yang mulia, Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sehingga ma'af jika kami terpaksa menggunakan kata-kata yang keras dan pedas dalam menghadapi kelompok Hizbut Tahrir dan berbagai kelompok sempalan lainnya. Fakta di atas sekaligus sebagai salah satu bukti bahwa merekalah yang memulai caci maki terhadap para 'ulama Ahlus Sunnah, sehingga dengan itu penggunaan kata-kata keras dan pedas yang kami tampilkan dalam beberapa karya kami bukanlah rnenjadikan kami sebagai pihak yang memulai.

3. Muhammad Surur Zainal 'Abidin
Pembaca bisa melihatnya di buku kami Menebar Dusta Membela Teroris Khawarij.

4. DR. Safar Al-Hawaii dan Salman Al-'Audah. Dua aktivis muda berhaluan Khawarij di Saudi 'Arabia yang getol memprovokasi umat untuk menentang pemerintah dan 'ulama.
Beberapa contohnya, pembaca bisa melihatnya dalam buku kami Mereka Adalah Teroris!.

14) Lihat Fatwa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah tentang Sa'd Al-Faqih pada hal. 138-139.

15) Contoh beberapa situs berbahasa Indonesia yang menyebarkan paham khawarij dan perlu diwaspadai:
- http://www.gurobabersatu.blogspot.com/
- http://www.pks-online.cjb.net/
- http://www.muharridh.com/ind/
- http://www.istimata.cjb.net/
- http://www.geocities.com/abuya_2005/almuhajirun
- http://www.ahlussunnah.or.id/master.php
- http://www.anshar-tauhid-wa-sunnah.blogspot.com/
- http://alqoidun.net/


[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 46-53; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

Mengacau stabilitas keamanan, mengintervensi dan mengganggu tugas penguasa termasuk Al-Fuhsy

Mengacau stabilitas keamanan termasuk Al-Fuhsy

Begitu pula upaya perusakan stabilitas keamanan adalah tergolong jernis perbuatan keji dan perusakan di muka bumi, yang dapat mengakibatkan semakin sedikitnya ibadah serta ketaatan kepada Allah, goncangnya kehidupan perekonomian, lemahnya negara, tercerai berainya masyarakat, serta masih banyak lagi efek-efek negatif yang ditimbulkan karena tidak adanya stabilitas keamanan.

Mengintervensi dan mengganggu tugas penguasa termasuk Al-Fuhsy

Upaya intervensi terhadap fungsi serta kekhususan waliyyul amr (pemerintah) juga tergolong jenis perbuatan keji yang tidak diragukan lagi. Termasuk pula upaya perusakan terhadap jaminan keamanan yang diberikan oleh waliyyul amr bagi pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian keamanan dengan mereka, atau perjanjian gencatan senjata, karena adanya sebuah kemaslahatan tertentu menurut pandangan waliyyul amr tersebut. Perkara ini bukanlah suatu perkataan yang baru muncul.

Ketahuilah, bahwa Ummu Hani" bintu Abi Thalib memberikan perlindungan (kepada seorang kafir) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengesahkan jaminan perlindungan Ummu Hani’ tersebut. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahih beliau (hadits no. 3000, 5806, 350); dan diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dan yang selain kuduanya, dari hadits Abu Murrah Maula Ummu Hani’ bintu Abi Thalib, bahwa dia mendengar Ummu Hani’ bintu Abi Thalib berkata:

Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada peristiwa Fathu Makkah kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ‘Ali bin Abi Thalib telah menyatakan akan membunuh seseorang yang dalam jaminan perlindunganku, yaitu Fulan bin Hubairah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Kami telah lindungi siapa saja yang telah kau lindungi, Wahai Ummu Hani’.”

Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak III/237 dari hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan shalat Shubuh, kemudian beliau bertakbir (takbiratul ihram) dan para shahabatpun ikut bertakbir bersamanya, tiba-tiba Zainab putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjerit seraya berkata: "Wahai sekalian manusia, ketahuilah sesungguhnya aku telah memberikan jaminan perlindungan kepada Abul 'Ash bin Ar-Rabi'!" Kemudian 'Aisyah berkata: 'Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau menghadap kepada arah para shahabatnya, kemudian berkata: "Wahai sekalian manusia, apakah kalian telah mendengar apa yang tadi aku dengar? (ketika shalat)." Mereka menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin untuk melindungi pihak yang telah dilindungi oleh seorang muslim serendah apa pun dia."

— sekian dengan singkat—

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim (IV/45) dari Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu [bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam] bersabda:

"Sesungguhnya kami telah melindungi siapa yang telah kau lindungi wahai Zainab, karena sesungguhnya wajib dilindungi pihak yang telah dilindungi oleh kaum muslimin serendah apapun kedudukan muslim tersebut."

Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima jaminan perlindungan dari pihak-pihak yang meminta perlindungan (walau hanya) kepada seorang pribadi muslim. Lalu bagaimana dengan pihak yang telah masuk dalam jaminan perlindungan serta ikatan perjanjian dengan waliyyul amr (penguasa) muslim untuk sebuah kemashlahatan dari sekian kemashlahatan-kemashlahatan kaum muslimin secara umum?! Maka tentunya yang ini lebih wajib untuk dilindungi tanpa ada sedikitpun keraguan.

[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 39-41; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

Tindakan meneror orang-orang yang dalam kondisi aman termasuk Al-Fuhsy

Sesungguhnya tindakan meneror orang-orang yang dalam kondisi aman, adalah tergolong perbuatan keji.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dalam kitab beliau Al-Mustadrak 5) III/421, bahwa ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

"Perang pertama yang diikuti oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pertempuran Al-Khandaq dalam keadaan umurnya masih 15 tahun. Dia termasuk orang-orang yang ikut menggali tanah (untuk membuat parit) pada hari itu bersama kaum muslimin. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya dia adalah anak muda yang baik." Kemudian Zaid bin Tsabit mengantuk sehingga dia tertidur. Pada saat yang sama datanglah seorang shahabat yang bernama 'Imarah bin Hazm mengambil pedang Zaid bin Tsabit dalam keadaan dia tidak merasa (karena sedang tidur). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata: "Wahai Abu Ruqqad sesungguhnya engkau telah lelap tidur hingga pedangmu hilang." Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan: "Siapa yang tahu di mana pedang anak muda ini?" Maka berkatalah ‘Imarah bin Hazm: "Saya Wahai Rasulullah. Saya yang telah mengambilnya." Kemudian ‘Imarah segera mengembalikannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membuat takut seorang mu'min, atau mengambii barangnya, baik dengan tujuan bergurau atau serius."

Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Abu Dawud (hadits no, 4005) 6) dari beberapa shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata:

"Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut seorang Muslim yang lainnya."

Dalam beberapa hadits di atas terdapat larangan membuat takut atau mengambil sesuatu barang milik seorang muslim, baik perbuatan itu dilakukan dengan tujuan bergurau ataupun sungguh-sungguh, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai upaya menakut-nakuti seorang muslim. Lalu bagaimana kiranya dengan seorang yang membunuh ayah orang lain, atau membunuh saudara dan keluarganya? Maka tentu kejahatan ltu menjadi lebih besar. Yang dijadikan patokan dalam larangan hadits tersebut adalah keumuman makna yang dikandungnya, bukan terbatas pada kekhususan sebab keluarnya hadits tersebut. 7)

_____________________

5) Lihat Tatabbu' Auhamil Hakim hadits no. 5848. Sanad hadits ini, yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak adalah sanad yang sangat lemah. Karena terdapat padanya seorang perawi yang bernama Muhammad bin 'Umar Al-Waqidi. Dia adalah seorang perawi yang pendusta. Sementara perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu Al-Husain bin Al-Faraj juga seorang perawi yang lemah. Namun telah diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud hadits no. 5003, dan Al-Imam At-Tirmidzi no. 2160 dengan lafazh:

لاََ يَأْ خُذَ نَّ أَ حَدُ كُمْ مَتَا عَ أَ خِيْهِ لاَ عِبًا وَ لاَ جَا دًّا

"Janganlah sekali-kali salah satu di antara kalian mengambii barang milik saudaranya, baik karena main-main ataupun serius."


Hadits tersebut dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-lrwa' no. 1518.

6) Menurut penomoran Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud yang ada pada kami, adalah dengan nomor 5004. Sehingga kemungkinan nomor yang disebutkan di atas adalah salah cetak.

7) Maksudnya adalah, kesimpulan hukum yang dapat diambil dari hadits tersebut tidak hanya terbatas pada peristiwa yang menjadi sebab munculnya ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits tersebut. Namun kesimpulan hukum yang dapat diambil meliputi pula segala makna yang dikandung oleh keumuman lafazh hadits yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau dalam hadits di atas, kita mengetahui bahwa sebab munculnya perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perbuatan salah seorang shahabat menyembunyikan pedang Zaid bin Tsabit dengan niat bergurau, yang ternyata hal itu membuat Zaid bin Tsabit ketakutan atau cemas, maka membuat takut seorang mu’min dengan mengancam, merampok, membunuh, dan berbagai perbuatan keji lainnya, tentunya lebih dilarang (diharamkan).

[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 36-38; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

Membunuh seorang jiwa yang mu'min termasuk Al-Fuhsy

 Telah disebutkan oleh Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam kitabnya Ad-Durrul Mantsur V/62:

"Pembunuhan terhadap seorang jiwa yang mu’min tergolong perbuatan keji yang paling jelek."

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah marah kepadanya sekaligus melaknatnya, dan Allah menyiapkan adzab yang besar baginya." [An-Nisa: 93]

Begitu pula hukum membunuh seorang kafir dzimmi, atau kafir mu'ahad, dan kafir musta'man, tergolong jenis perbuatan-perbuatan keji pula. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari (Hadits no. 2995,6516); dan yang lainnya, dari shahabat 'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu ‘anhuma:

"Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad maka dia tidak akan dapat mencium aroma harum Al-Jannah. Sesungguhnya aroma harum Al-Jannah tersebut tercium dari perjalanan 40 hari." 3)

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim rahimahullah (dalam kitabnya Al-Mustadrak) II/126-127, dan dishahihkannya dengan sanad yang telah memenuhi persyaratan Asy-Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) serta disepakati pula oleh Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

''Barangsiapa yang membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan dapat mencium aroma harum Al-Jannah. Sesungguhnya aroma harum al jannah tercium dari perjalanan sekian dan sekian."

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Hakim rahimahullah (dalam kitabnya Al-Mustadrak) II/166 dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

“Tidaklah seorang hamba membunuh seorang kafir mu'ahad kecuali Allah haramkan atasnya Al-]annah dan (haram atasnya) untuk mendum aroma harumnya.”

Setelah meriwayatkan hadits tersebut Abu Bakrah berkata:

"Semoga Allah menjadikan telingaku tuli kalau seandainya aku tidak mendengar langsung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut."

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Imam Al-Hakim rahimahullah dengan sanad yang telah memenuhi persyaratan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah; dan telah disepakati pula oleh Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah;

Definisi kafir dzimmi dan kafir mu'ahad adalah sebuah definisi yang salah satunya lebih bersifat umum, sementara yang kedua lebih bersifat khusus. Maksudnya adalah, bahwa definisi kafir dzimmi lebih bersifat umum dibandingkan kafir mu'ahad.

Adapun definisi kafir dzimmi adalah seorang kafir dari kalangan ahlul kitab 4) yang berlaku baginya ikatan pembayaran jizyah (upeti). Sedangkan kafir mu'ahad dari satu sisi juga tergolong dzimmi, disebabkan adanya ikatan jaminan dzimmah (jaminan perlindungan) dari kaum muslimin dan masih dalam keterikatan dengan perjanjian tersebut. Baik ikatan perjanjian pembayaran jizyah ataupun ikatan gencatan senjata (perdamaian) atau adanya jaminan keamanan dari seorang pribadi muslim untuknya.

Sesungguhnya upaya penghancuran atau perusakan berbagai fasilitas, baik fasilitas pribadi maupun umum, yang pada hakekatnya itu merupakan hak khusus Baitul Mal (kas negara) muslimin, tergolong jenis perbuatan keji. Karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk menjaga lima (5) perkara pokok, yaitu: agama, jiwa, harga diri, harta, dan akal.

_________________________

3) Menurut penomoran dalam cetakan Shahih Al Bukhari yang ada pada kami, nomor hadits tersebut adalah 3166, 6914. Adapun lafazh haditsnya yang benar adalah:

مَنْ قَتَلَ مُعَا هَدًا لَمْ يَرَ حْ رَائِحَةَََ الْجَنَّةِ، وَ إنَّ رِ يْحَهَا يُوْ جَدُ مِنْ مَسِيْرَ ةِ أَرْبَعِيْنَ عَا مًا

"Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad maka dia tidak akan mencium aroma harum Al-Jannah. Dan sesungguhnya aroma harum Al-Jannah tersebut tercium dari perjalanan 40 tahun."

Jadi lafazh yang benar sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari adalah:  أَرْبَعِيْنَ عَا مًا   (empat puluh tahun), bukan أَرْبَعِيْنَ يَوْ مًا   (empat puluh hari).

Lafazh يَرَحْ dengan huruf Al-Ya' berharakat fathah, begitu pula huruf Ar Ra' asal katanya adalah يََرَاَحْ Namun disebutkan pula, boleh dibaca dengan harakat dhammah pada huruf Al-Ya' dan harakat kasrah pada huruf Ar-Ra' (يُرِحْ) dan boleh juga dibaca dengan harakat fathah pada huruf Al-Ya' dan harakat kasrah pada huruf Ar-Ra' (يَرِحْ) Namun yang ditarjih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan itu pendapat mayoritas, adalah yang pertama (يَرَحْ) [lihat Fathul Bari, dalam keterangan hadits no. 3166; Kitabul Jizyah; Bab: Tentang dosa orang yang membunuh seorang kafir Mu'ahid, tanpa alasan yang benar].

Adapun lafazh مُعَاهَدًا (dengan harakat fathah pada huruf Al-Ha’) disebutkan dalam beberapa cetakan naskah Shahih Al Bukhari dengan harakat kasrah مُعَاهِدًا)

4)
Pernyataan penulis "ahlul kitab", menunjukkan bahwa definisi kafir dzimmi di atas adalah menurut pendapat yang menyatakan bahwa jizyah hanya boleh diambil dari kalangan ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) saja, tanpa jenis orang kafir yang lainnya seperti kaum musyrikin dan majusi.
Sementara sebagian 'ulama yang lainnya berpendapat bahwa jizyah boleh diambil dari seluruh jenis orang kafir. (lihat Tafsir Ibni Katsir tafsir surat At-Taubah ayat-29).


[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 32-36; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]

Definisi Al-Fuhsy (Perbuatan Keji)

PENDAHULUAN

Sesungguhnya apa yang telah banyak terjadi pada dewasa ini dari berbagai bentuk peledakan dan operasi bom bunuh diri -sebagaimana mereka namakan- telah mengakibatkan di balik semua itu terbunuhnya jiwa-jiwa muslim dan jiwa-jiwa yang tak bersalah, perusakan fasilitas-fasilitas umum, teror terhadap orang-orang yang dalam keadaan aman, hilangnya stabilitas keamanan, intervensi terhadap fungsi (kedudukan) pemerintah, serta intervensi fungsi (kedudukan) para 'ulama dengan mendahului para 'ulama tersebut dalam berfatwa.

Tentunya semua ini termasuk perbuatan melakukan perusakan dimuka bumi sekaligus sebagai bentuk menyebarkan perbuatan keji. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

 "Sesungguhnya mereka yang menginginkan tersebarnya (berita) perbuatan keji di tengah-tengah orang-orang yang beriman, maka mereka akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat, dan Allah itu Maha Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui." [An-Nur: 19]

Definisi Perbuatan Keji (Al-Fuhsy)

Setiap perkara yang telah melampaui batas, tergolong perbuatan keji. Perbuatan keji itu tidak hanya terbatas pada perbuatan zina, homoseksual, atau minuman keras.

Al-Imam As-Suyuthi dalam kitab tafsirnya yang berjudul Ad-Durrul Mantsur V/62 berkata:

"Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Khalid bin Ma'dan bahwa dia berkata: "Barangsiapa yang selalu memberitakan setiap perkara yang dia lihat dengan kedua matanya atau dia dengar dengan kedua telinganya, maka dia tergolong orang-orang yang menginginkan tersebarnya (berita) perbuatan keji di tengah-tengah orang-orang yang beriman."

Pernyataan di atas terkait dengan pihak yang berupaya menyebarkan berita yang berdampak negatif terhadap kaum muslimin, walaupun berita itu benar, maka upaya tersebut sudah tergolong sebagai bentuk perbuatan keji. Lalu bagaimana dengan pihak-pihak yang berupaya secara langsung melakukan pembunuhan dan perusakan serta melampaui batas? Maka sesungguhnya, baik pelaku maupun orang yang berupaya menyiarkannya menanggung dosa yang sama.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab beliau yang berjudul Al-Adabul Mufrad (Hadits no. 324), dan telah dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, dari shahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

القا ئل الفا حشة، والذ ي يشيع الفا حشة في الأ ثم سواء
"Orang yang berkata dengan perkataan keji dan orang yang menyiarkan (berita tentang) perbuatan keji menanggung dosa yang sama."


[Dari: Syarru Qatla Tahta Adimis-Sama'i Kilabun-Nar; Penulis: Jamal bin Furaihan Al-Haritsi; Rekomendasi: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah (Anggota Majelis Hai'ah Kibaril 'Ulama'); Edisi Indonesia: Mengidentifikasi Neo-Khawarij sebagai Sejelek-jelek Mayat di Kolong Langit; Hal: 30-32; Diterjemahkan dan Dijelaskan oleh: Luqman bin Muhammad Ba'abduh; Cetakan: Pertama, Sya'ban 1428 H/ Agustus 2007 M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida]